Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Pergerakan Indonesia meminta kepada pemerintah untuk menetapkan negara dalam kondisi darurat nasional perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Ketua Umum Pergerakan Indonesia Sereida Tambunan mengatakan berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak mencatat hingga Agustus 2015 terdapat 1.000 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Sementara itu, pada tahun lalu terdapat 1.736 kasus yang sama, naik dari jumlah kasus pada 2013 yakni 1.134 perkara.
"Negara harus menunjukkan penanganan yang serius terhadap kasus-kasus kejahatan yang menimpa anak dan menjamin perlindungan dalam penanganannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2015).
Dia menjelakskan kejahatan terhadap anak-anak bisa terjadi di mana saja, seperti sekolah, di lingkungan tempat tinggal, bahkan di rumah.
Orang-orang di rumah. baik kakak, paman, hingga orang tua, sekarang ini bisa menjadi predator bagi anak-anak.
"Agar menetapkan kekerasan seksual pada anak sebagai pelanggaran HAM berat dan merevisi batas maksimal hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi hukuman seumur hidup," ucap Sereida.
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Meningkat, Negara Diminta Tetapkan Kondisi Darurat
Dewan Pengurus Nasional Pergerakan Indonesia meminta kepada pemerintah untuk menetapkan negara dalam kondisi darurat nasional perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium