Bisnis.com, JAKARTA--Sepanjang setahun bekerja, fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dinilai lemah, terbukti dari kuantitas pengesahan undang-undang yang sangat minim.
Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, dari 38 rancangan undang-undang (RUU) prioritas 2015, DPR hanya mengesahkan dan menyelesaikan tiga UU.
Wakil rakyat mengesahkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta menyelesaikan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Pemerintah Daerah (Pemda). Ketiga UU yang disahkanpun kontroversial.
"Legislasi itupun menghasilkan polemik yang mencerminkan kepentingan mereka. DPR memang sangat lemah dalam menjalankan fungsi legislasinya,"ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Catatan 1 Tahun Kinerja DPR' di Kantor ICW, Rabu (7/10/2015).
Padahal, sambungnya, anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi pada rincian APBN 2015 mencapai Rp246 miliar. Pencapaian kinerja legislasi itu tentu tak sebanding dengan besarnya dana yang dianggarkan.
Minimnya capaian kerja, menurut Donal, disebabkan kapasitas yang nihil atau incapacity anggota DPR, konflik internal kelembagaan, terlalu banyak reses, dan lemahnya kepemimpinan dalam DPR.