Kabar24.com, JAKARTA — Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi siap menjelaskan kepada DPR soal tidak adanya jaksa dalam deret nama calon pimpinan lembaga antirasuah yang sudah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Destry Damayanti, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), mengatakan pihaknya akan menjelaskan soal tidak munculnya capim KPK berprofesi jaksa kepada DPR, khususnya Komisi III, yang akan segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada delapan calon pimpinan KPK.
Namun demikian, permintaan penjelasan tersebut harus dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo selaku penyerah deret nama capim KPK itu ke DPR. “Setelah disposisi diberikan kepada kami, pansel akan jelaskan seluruhnya ke DPR,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).
Soal tidak adanya capim berprofesi jaksa, Destry berpandangan bahwa dalam UU No. 30/2002 tentang KPK tidak mengharuskan hal itu. “Yang ada, adalah pasal yang menyatakan kompetensi sebagai penuntut umum dan penyidik.”
Dengan demikian, papar Destry, capim KPK tidak harus mempunyai latar belakang jaksa atau polisi. “Terlepas dari itu, calon-calon yang berlatar belakang jaksa juga belum memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pansel.”
Sesuai daftar capim KPK yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR, pada bidang Pencegahan ada Saut Situmorang, Staf Ahli Kepala BIN dan Surya Tjandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. Pada Bidang Penindakan ada Alexander Marwata, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Basaria Panjaitan, Sespimti Polri.
Pada bidang Manajemen ada Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP dan Sujanarko, Direktur Pembinaan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK. Adapun bidang Supervisi dipilih Johan Budi Sapto Prabowo, pelaksana tugas Pimpinan KPK dan Laode Muhamad Syarif, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hassanudin.