Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Profesi Guru Naik Rp3 Triliun dari APBN

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meningkatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga Rp3 triliun.Sebelumnya, beredar kabar bahwa TPG akan dihapuskan. Namun pemerintah membantah dengan menaikkan tunjangan profesi guru menjadi Rp80 triliun.
Guru mengajar di kelas./Antara
Guru mengajar di kelas./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meningkatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga Rp3 triliun.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa TPG akan dihapuskan. Namun pemerintah membantah dengan menaikkan tunjangan profesi guru menjadi Rp80 triliun.

"Sudah kami siapkan tunjangan profesi tahun 2016 disiapkan Rp73 triliun untuk Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Rp7 triliun untuk TPG  Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) yang ada dari 20% APBN," Ungkap Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Dikti, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Pranata menjelaskan, TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.

Selain itu, Kemendikbud juga membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, seperti yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

“Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN,” ujarnya.


Sebelumnya Kemendikbud memperoleh pagu anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2016 ini sebesar Rp 49,23 triliun. Adapun total pagu anggaran fungsi pendidikan tahun 2016 adalah sebesar Rp 424,25 triliun yang tersebar di beberapa kementrian.

Selain Kemendikbud, anggaran lainnya berada di Kemenristek Dikti sebesar Rp 37,02 triliun, Kementrian Agama Rp 46,84 triliun, dan kementrian lainnya Rp 10,72 triliun. Selain itu, pagu anggaran terbesar dialokasikan dalam dana transfer daerah, yang datanya bersifat usulan dari Kemendikbud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper