Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Logistik Adukan Keamanan Kargo ke KPK dan Ombudsman

Pemberlakuan sistem keamanan kargo di Bandara melalui agen kargo atau disebut regulated agent (RA) berpotensi korupsi karena diduga menimbulkan biaya logistik tinggi
Kargo/Istimewa
Kargo/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemberlakuan sistem keamanan kargo di bandara melalui agen kargo atau regulated agent (RA) berpotensi korupsi, karena diduga menimbulkan biaya logistik tinggi.

Sugondo, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Sulawesi Selatan, menuturkan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni lalu. Dugaan korupsi itu terkait pemberlakukan sistem keamanan kargo melalui RA.

"Kami sudah melaporkan pada Juni lalu, kami minta KPK menyelidiki," kata Sugondo kepada Bisnis melalui telepon,Senin (28/9/2015).

RA sendiri merupakan badan hukum Indonesia berupa agen kargo yang disertifikasi Menteri Perhubungan yang melakukan kegiatan bisnis dengan badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.

Asperindo Sulawesi Selatan menyatakan, sistem keamanan kargo selama ini sudah berjalan dengan baik, namun timbul masalah baru dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2015 tentang Pengaman Kargo dan Pos serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Peraturan itu diterbitkan pada Februari lalu.

Dia memaparkan, salah satu masalah adalah terkait dengan pengenaan biaya pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara. Dalam peraturan itu, ditetapkan bahwa batas bawah sebesar Rp550/kg.

Terkait dengan hal itu, Asperindo Sulawesi Selatan menyatakan dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK adalah  terkait dengan PT Angkasa Pura I Makassar dan PT Angkasa Pura Logistik Makassar—yang juga berperan sebagai agen kargo.

"Penetapan harga batas bawah Rp550 pada Peraturan Menteri itu akan membuat biaya ganda, karena tidak jelas antara kategori jasa yang diberikan dengan biayanya," kata Sugondo.

Ombudsman

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Arman Yahya, menuturkan pihaknya melaporkan masalah ini secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dikatakan, potensi korupsi dan maladministrasi dalam praktik itu adalah penetapan batas bawah pemeriksaan keamanan kargo.

Dia menegaskan, setelah penetapan itu diberlakukan, maka agen kargo pun menetapkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan Rp550. Padahal, sambung Arman, yang harus ditetapkan dalam peraturan itu adalah ketentuan batas atas.

Arman menegaskan mengapa pemerintah tak melibatkan para pelaku usaha dalam kebijakan tersebut, namun hanya melakukan aksi sepihak saja. “Ini menyangkut publik, apalagi ini memungut uang. Mestinya kami dilibatkan,” kata Arman di Jakarta, setelah melaporkan masalah penerapan keamanan kargo itu ke kantor ORI.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper