Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santap Beruang Madu, 3 Remaja Terancam Dipenjara 5 Tahun

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap tiga remaja asal Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Beruang madu/wikipedia
Beruang madu/wikipedia

Kabar24.com, KUTAI-- Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap tiga remaja asal Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketiganya  diduga membunuh beruang badu (Helarctos malayanus) sekaligus memakan hewan dilindungi itu. Mereka diamankan dari kediaman mereka, Sabtu (26/9/2015).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kukar, Ajun Komisaris Juliansyah, mengatakan, ketiganya masing-masing Ronal Cristoper, Markus Lawai, dan Martinus Blawing.

Mereka diamankan polisi yang bergerak dari Tenggarong sehari sebelumnya. Dari keterangan para tersangka ini, menurut Juliansyah, seekor beruang madu ditemukan sudah dalam kondisi mati terjerat di hutan dekat sungai tempat mereka membagi dagingnya.

”Saat kami tanya mengapa makan daging beruang madu, mereka nyahut enak rasanya kayak daging babi,” kata Juliansyah meniru ucapan ketiga remaja itu.

Kecamatan Tabang merupakan kecamatan paling barat dari Kabupaten Kutai. Kecamatan ini tergolong daerah pedalaman yang berbatasan dengan Kabupayen Kutai Barat. Menuju Tabang dari Tenggarong, ibu kota Kutai Kartanegara membutuhkan waktu tempuh satu hari dengan menyusuri Sungai Mahakam.

Dari tangan tiga remaja ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah mandau (senjata tajam sejenis parang), dua pisau, dan satu tulang belulang yang diduga tulang beruang madu.

”Polisi sedang dalam perjalanan dari Tabang ke Tenggarong. Mereka mengamankan daging yang sudah dimasak dan panci yang masih ada daging beruang madu," kata dia.

Profauna Borneo merilis pada halaman websitenya soal pembantaian beruang madu. Foto yang dipasang hasil capture dari halaman media sosial milik Ronal Cristoper. Pada foto itu Ronal bersama dua rekannya sedang membersihkan bangkai beruang madu di pinggir sungai. Dalam lamannya, Ronal Cristoper memberi keterangan "hasil tangkapan hari ini".

Menurut Juliansyah, ketiga remaja ini membagi rata daging beruang madu menjadi tiga bagian. Mereka pun membawa pulang ke rumah masing-masing untuk dimasak.

 ”Pengakuannya mereka, beruang madu itu ditemukan sudah mati, jadi mereka tak membunuh atau membantai. Kami masih menyelidiki kebenarannya,” kata Juliansyah.

Tiga remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper