Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes & Kemensos akan Tangani Pecandu Narkoba

Pemerintah akan menyerahkan penanggulangan pengguna narkoba kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, untuk mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Rehabilitasi pecandu narkoba./Antara
Rehabilitasi pecandu narkoba./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyerahkan penanggulangan pengguna narkoba kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, untuk mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan pemerintah sepakat untuk membagi penyelesaian masalah narkoba. Nantinya, penanganan pengguna narkoba akan diberikan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, sedangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menangani pengedarnya.

“BNN akan akan bertindak lebih luas, tetapi akan banyak kepada masalah penanganan dari pengedar narkoba, bukan pengguna. Penyelesaian pengguna narkoba mungkin akan diberikan kepada Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Luhut menuturkan Kepala BNN akan bekerja lebih keras dalam penyelesaian kasus peredaran narkoba, karena pemerintah sepakat persoalan tersebut menjadi isu utama yang harus diselesaikan. Apalagi, saat ini Indonesia bukan lagi sebagai negara transit untuk peredaran narkoba, tetapi sudah menjadi negara tujuan dan pemasok untuk negara lain.

Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNN dengan mempertegas kewenangannya, dan melakukan perbaikan organisasi, agar dapat mencegah peredaran narkoba di dalam negeri.

“Kepala BNN sebenarnya sudah bertemu saya, dan berjanji akan membawa konsep perubahan untuk menjadikan lembaganya lebih baik dan efektif. Nanti itu juga akan kami laporkan kepada Presiden,” ujarnya.

Selain itu, Luhut juga menegaskan pemerintah sepakat untuk memisahkan narapidana kasus narkoba dengan tahanan lainnya, dengan membangun lembaga pemasyarakatan khusus. Dengan begitu, pemerintah dapat terus mengawasi pergerakan narapidana tersebut, dan mencegah meluasnya peredaran narkoba di dalam tahanan.

Pemisahan lembaga pemasyarakatan itu juga dilakukan untuk menekan komunikasi para narapidana kasus narkoba dengan pihak luar. Pasalnya, selama ini banyak narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper