Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Kartel Sepeda Motor, Proses Sidang Tunggu Hasil Analisa Ekonomi

Sejak diumumkan pada Januari lalu hingga saat ini, kasus dugaan kartel harga sepeda motor belum memasuki tahap persidangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu rampungnya hasil analisa ekonomi sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Seorang melintasi deretan motor yang akan didistribusikan ke dealer. /Bisnis.com
Seorang melintasi deretan motor yang akan didistribusikan ke dealer. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Sejak diumumkan pada Januari lalu hingga saat ini, kasus dugaan kartel harga sepeda motor belum memasuki tahap persidangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu rampungnya hasil analisa ekonomi sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Ketua Komisioner KPPU M. Syarkawi Rauf mengatakan kasus dugaan kartel harga sepeda motor mash ditangani oleh investigator dan beum memasuki proses persidangan. “Mereka masih harus menyelesaikan hasil analisa ekonomi sebagai salah satu bukti,” ujarnya kepada Bisnis.com, akhir pekan ini.

Kalau hasil analisa itu rampung, lanjutnya, maka perkara tersebut akan dilanjutkan dan kemudian diputuskan untuk diproses atau tidak. Hasil analisa ekonomi tersebut merupakan salah satu bukti tidak langsung, atau yang biasa disebut circumstantial evidence.

Syarkawi menerangkan, ada dua hal yang biasanya menjadi bukti tidak langsung dalam perkara kartel. Selain melakukan analisa ekonomi, para investigator KPPU juga harus menemukan bukti komunikasi. “Bukti komunikasinya sudah, ini sedang menunggu hasil analisa ekonominya saja,” katanya.

Sejak Januari lalu, KPPU memang sudah mengumumkan adanya dugaan praktik kartel harga antara produsen sepeda motor. Dua produsen sepeda motor asal Jepang, yakni Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Syarkawi tidak bisa mengestimasi berapa lama proses pembuktian ini akan berlangsung. Dia mengatakan, komisioner tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi dan memaksa investigator.

Penyelidikan terkait kartel sepeda motor tersebut dilakukan KPPU atas inisiatif sendiri. Hal itu didorong oleh kecurigaan terhadap harga sepeda motor di pasar domestic. Dari penyelidikan awal dan alat bukti lain tersebut KPPU menemukan ketidakwajaran harga jual sepeda motor di pasar domestik.

KPPU mendapati biaya produksi motor bebek dan skutik rata-rata hanya Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per unit. Kenyataannya, harga jual sepeda motor bisa melesat hingga Rp15 juta,  KPPU menganggap harga idealnya hanya Rp12 juta per unit, dengan memasukkan marjin keuntungan sekitar 15% hingga 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper