Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro membatalkan keputusan menaikkan tunjangan pejabat negara, termasuk DPR, karena belum mendesak.
"Ini belum pas dan tidak ada urgensinya saat ini memberikan tambahan tunjangan pejabat," kata Masinton di Jakarta, Kamis.
Menkeu sendiri telah menyetujui usul kenaikan tunjangan yang diajukan DPR.
Mengenai hal ini Masinton mengakui itu memang usul DPR, tetapi tidak semua anggota DPR mengusulkan hal itu.
Selain itu, tambahnya, usul ini bisa saja ditolak oleh pemerintah cq Menkeu.
"Usulan itu siapa saja boleh usulkan, tapi eksekutornya pemerintah. Jadi Menkeu bisa memilah-milah mana yang mendesak mana yang bisa diabaikan," kata Masinton.
Menurut dia, keputusan Menkeu ini malah membuat DPR disorot negatif masyarakat. Dia juga menilai dalam situasi ekonomi yang melemah saat ini, Menkeu harusnya bisa mengambil keputusan yang bijak.
"Menkeu harus punya kepekaan, ada sensitifitas. Bisa saja menolak usulan ini mengingat situasi ekonomi saat ini," kata Masinton.
Sebelumnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) mengajukan usulan kenaikan tunjangan kepada pemerintah dan Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran itu meskipun angkanya di bawah usulan DPR.
MASINTON: Menkeu Harus Batalkan Kenaikan Tunjangan Pejabat Negara
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro membatalkan keputusan menaikkan tunjangan pejabat negara, termasuk DPR, karena belum mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium