Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Best Buy Selamat dari Permohonan PKPU MNCN

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) atas Bestbuy Home Shopping ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karen tidak memenuhi seluruh syarat pengajuan PKPU.
PT Best Buy Home Shopping Indonesia. Best Buy bergerak dalam bisnis multichannel television homeshopping di Indonesia dan online homeshopping webstore. /Bisnis.com
PT Best Buy Home Shopping Indonesia. Best Buy bergerak dalam bisnis multichannel television homeshopping di Indonesia dan online homeshopping webstore. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) atas Bestbuy Home Shopping ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karen tidak memenuhi seluruh syarat pengajuan PKPU.

Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Sugianto menyatakan pemohon tidak dapat dibuktikannya utang termohon dengan sederhana. Hal itu, lanjutnya, membuat permohonan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat PKPU.

"Karena tidak terpenuhinya salah satu syarat, maka syarat-syarat dan bukti-bukti lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi," ujar Sugianto dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (16/9/2015) malam.

Majelis hakim memaparkan, menurut  Undang-undang No. 37/2004, salah satu syarat PKPU adalah termohon memiliki tagihan kepada pemohon dan dibuktikan dengan sederhana. Dapat dibuktikan dengan sederhana berarti tagihan tersebut jelas jumlahnya dan jelas juga jatuh temponya.

Majelis hakim menilai pemohon tidak dapat membuktikan dengan sederhana utang dari termohon. Pasalnya, tagihan tersebut belum disetujui oleh termohon PKPU. Dalam proses persidangan, saksi pun menyatakan masih ada perselisihan dengan tagihan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan bantahan termohon yang menyatakan bahwa perjanjian antara MNC dan Bestbuy bukanlah perjanjian utang piutang melainkan perjanjian kerja sama.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Best Buy Sahat Siburian menyambut baik putusan tersebut. Dia menyatakan sejak awal pihaknya sudah yakin menang. Pasanya, dari proses persidangan dan bukti-bukti, dia melihat jelas kalau persoalan utang antara para pihak tidak sederhana.

Dia mengemukakan, dalam perkara PKPU, utang harus pasti, jelas, dan tidak menimbulkan perdebatan. Sementara itu persoalan utang-piutang pihaknya dengan MNC masih memiliki perdebatan.

Sahat mengklaim bahwa MNC tidak menayangkan semua paket iklan seperti dalam perjanjian kerja sama. “Ada yang ditayangkan, ada yang tidak, ada yang ditayangkan tetapi tidak tepat jenis produk dan waktunya,” jelasnya.

Menurutnya, permohonan PKPU yang diajukan MNC sangatlah tidak tepat. Sengketa yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama itu, lanjutnya, lebih tepat jika diajukan dalam gugatan wanprestasi.

Pihaknya juga mengaku siap jika selanjutnya emiten berkode MNCN itu melayangkan gugatan wanprestasi. Dia menilai, MNC juga melakukan kesalahan yang mengakibatkan tidak jelasnya jumlah utang kliennya.

“Mereka juga salah karena ada prestasi yang tidak dilakukan. Tentu kami akan ajukan rekonvensi kalau mereka menggugat wanprestasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum MNC Ricky K. Margono masih belum bisa menyebutkan langkah hukum apa yang akan diambil setelah ditolaknya permohonan PKPU tersebut. Namun pihaknya bersikukuh bahwa syarat PKPU telah dipenuhi.

Sebelum putusan dibacakan, dia sempat berusaha untuk mengajukan satu bukti lagi kepada majelis hakim.

Dia mengatakan bukti tersebut merupakan bukti bahwa pihak Best Buy telah mengakui utangnya. Bukti itu, katanya di persidangan, ditandatangani oleh salah satu saksi dari Best Buy yang dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui adanya surat itu.

“Demi tercapainya keadilan, kami ingin menunjukkan satu bukti surat yang ternyata ditandatangani salah satu saksi tadi, Yang Mulia,” katanya. Sayangnya, majelis hakim menolak untuk melihat surat itu.

Sebagai gambaran, agenda pembuktian, saksi, dan putusan dari perkara ini digelar pada hari yang sama. Pembuktian dan saksi digelar pada sore hari, sementara putusan dibacakan pada malam hari. Hal itu dilakukan karena sejak tanggal pendaftarannya, perkara nomor 60/PKPU/2015/PN JKT.PST itu sudah berjalan selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper