Bisnis.com, SAMARINDA—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran kawasan hutan.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Mukmin Faisal mengatakan pihaknya telah melayangkan instruksi kepada walikota dan bupati untuk menanggulangi bencana asap di daerah masing-masing. Pada walikota dan bupati ini akan meneruskan instruksi tersebut kepada lurah hingga ketua RT.
“Kami sudah membentuk tim khusus untuk menanggulangi bencana asap ini,” ujarnya, Kamis (17/9).
Mukmin menuturkan tim ini akan melakukan investigasi untuk mencari perusahaan yang melakukan pembakaran. Jika terbukti, pemerintah provinsi akan memberikan sanksi pidana kepada perusahaan tersebut.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu menilai selama ini pemerintah provinsi tidak tegas dalam menindak pelaku pembakaran. Dia juga menagih komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi pidana kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran.
Menurut Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Samarinda kualitas udara di ibukota Provinsi Kaltim saat ini masih berstatus waspada. Adapun levelnya mencapai 180 mikrogram/m3-200 mikrogram/m3. Sementara itu, hingga kemarin titik api yang terpantau di Kaltim mencapai 122 titik.