Kabar24.com, JAKARTA — Pimpinan DPR menyebutkan bahwa usulan penaikan sejumlah tunjangan DPR sudah memperoleh persetujuan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional, mengatakan usulan penaikan tunjangan DPR antara Rp6 juta hingga Rp11 juta sudah disetujui Kementerian Keuangan melalui surat keputusan.
“Dengan demikian, tidak akan ada pembahasan lagi terkait hal itu,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (16/9/2015).
Sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan No. S-520/MK.02/2015, anggaran DPR dalam RAPBN 2016 membengkak menjadi Rp6,8 triliun.
Pembengkakan anggaran tersebut mayoritas untuk mengakomodasi kenaikan tunjangan 560 wakil rakyat tersebut.
Dalam SK tersebut, Tunjangan Kehormatan DPR diusulkan meningkat berdasarkan posisi anggota DPR RI.
- Ketua Badan/Komisi naik menjadi Rp11,15 juta dari Rp6,69 juta
- Wakil Ketua Komisi naik menjadi Rp10,75 juta dari Rp6,45 juta
- Anggota naik menjadi Rp9,3 juta dari Rp5,58 juta.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran juga naik sesuai denga posisi wakil rakyat.
- Ketua Komisi/Badan naik menjadi Rp7 juta dari Rp5,25 juta.
- Wakil Ketua Komisi naik menjadi Rp6 juta dari Rp4,5 juta
- Anggota naik menjadi Rp5 juta dari Rp3,75 juta.
Selain itu, Tunjangan Komunikasi Intensif juga diusulkan naik sesuai dengan jabatan wakil rakyat.
- Ketua Badan/Komisi menjadi Rp18,71 juta dari Rp16,46 juta
- Wakil Ketua naik menjadi Rp18,19 juta dari Rp16 juta
- Anggota naik menjadi Rp17,67 dari Rp15,55 juta.
Adapun Bantuan Langganan Listrik dan Telepon diusulkan naik dengan komponen
- Rp5 juta dari Rp3,5 juta untuk listrik
- Rp6 juta dari Rp4,2 juta, untuk telepon