Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Pengawas Reklamasi & Pascatambang Kaltim Dijanjikan Bulan Ini

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjanjikan segera mengeluarkan landasan hukum untuk membentuk komisi pengawas reklamasi dan pasca tambang pada bulan ini.
tambang
tambang

Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjanjikan segera mengeluarkan landasan hukum untuk membentuk komisi pengawas reklamasi dan pascatambang pada bulan ini.

Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur Suroto menjelaskan ketentuan ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan gubernur sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah No.8 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pergub ini akan berisi mekanisme pembentukan komisi dan tugas pokoknya.

“Peran komisi ini penting untuk membantu menyelesaikan permasalahan lubang tambang di Kaltim,” ujarnya pekan lalu.

Pembentukan komisi pengawas reklamasi dan pascatambang di Kalimantan Timur ini memang sudah tertunda sejak 2013. Tahun ini rencana tersebut kembalik digulirkan karena persoalan lubang tambang belum terselesaikan.

Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur Goenoeng Djoko mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengidentifikasi lubang-lubang tambang yang ada di Kalimantan Timur. Menurut Djoko, permasalahan lubang tambang di Kalimantan Timur terjadi karena banyak perusahaan tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi.

“Mereka [perusahaan tambang] mengandalkan jaminan reklamasi yang kadang tidak cukup untuk melakukan reklamasi,” ujarnya, pekan lalu.

Menurut Djoko, jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan memang tidak besar. Kisarannya antara Rp30 juta-Rp60 juta. Kendati demikian, perusahaan sebenarnya tetap berkewajiban menjalankan reklamasi meskipun dana tersebut tidak mencukupi.

Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang, sebanyak 11 anak sudah menjadi korban tenggelam di lubang tambang periode 2011-2015. Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, mengatakan penerbitan pergub ini penting untuk memulai pembentukan komisi pengawas reklamasi yang sudah tertunda sekian lama. Merah menuturkan komisi ini harus bersifat independen sehingga bisa memiliki keleluasaan melakukan tugasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Samarinda Herry Suryansyah mengatakan di  Samarinda terdapat 79 lubang tambang yang masih menganga. Dia juga mengakui banyak lubang tersebut yang berada dekat dengan pemukiman penduduk. Hal itu membuat lubang tambang menjadi ancaman serius bagi masyarakat di Samarinda.

Menurutnya, ada sekitar 63 izin usaha pertambangan yang ada di Samarinda dengan total area mencapai 27.589 hektar. Dari total tersebut luas bukaan lahan mencapai 2.900 hektar dengan lahan yang belum direklamasi mencapai 1.500 hektar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper