Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung segera menyidik kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah diselidiki Komnas HAM.
Haris Azhar, Koordinator Kontras, mengatakan pemerintah belum memberikan perhatian serius terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Padahal, penuntasan kasus HAM berat menjadi salah satu janji kampanye pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Sudah 10 bulan Jokowi menjadi Presiden, tetapi belum memberikan perhatian serius dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM, seperti Peristiwa Tanjung Priok 1984,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2015).
Haris menuturkan Peristiwa Tanjung Priok 1984 merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang terjadi di dalam negeri. Komnas HAM melaporkan setidaknya 79 orang menjadi korban, yang terdiri dari 55 orang mengalami luka berat, dan 24 orang sisanya meninggal dunia.
Menurutnya, Pengadilan HAM Ad Hoc yang digelar pada 2003-2004 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
“Belum ada kebijakan nyata untuk mempercepat penuntasan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan Presiden harus segera membuat kebijakan untuk memberikan pemulihan kepada korban peristiwa tersebut. Pasalnya, selama ini korban Peristiwa Tanjung Priok mendapatkan perlakuan tidak adil dalam proses peradilan.