Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Pertimbangan Presiden menilai kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) harus tetap ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Polri, meski pimpinan baru saja berganti.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto mengatakan pergantian Kepala Bareskrim Polri tak membuat proses penyidikan kasus hukum yang selama ini dilakukan berhenti, termasuk kasus dugaan korupsi di Pelindo II.
“Hukum yang sekarang bahwa kalau memang tercium ada korupsi ya memang harus [diproses hukum], ya bagaimana kalau sudah sampai penyidikan,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin(7/9/2015).
Dalam konteks kegiatan di pelabuhan, mantan Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat itu menyarankan penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harus segera diwujudkan demi meningkatkan daya saing Indonesia.
Menurut dia, birokrasi sudah terlalu lama menikmati kemapanan. Hal itu yang menyebabkan daya saing Indonesia jauh di belakang negara-negara Asia Tenggara lain.
Dia menyontohkan, masa tunggu barang (dwelling time) di Indonesia jauh lebih lama dibandingkan dwelling time di Singapura hanya 0,7 hari, di Penang 1,2 hari, bahkan di Bangkok cuma 3 hari.
“Indonesia maksimum harus 3 hari, itu sudah satu perintah dari presiden, karena kalau lebih dari itu nanti cost mahal, tidak bisa bersaing dengan negara tetangga,”tuturnya.