Bisnis.com, BALIKPAPAN - Biaya perizinan usaha di Balikpapan menjadi salah satu yang termahal di antara kota-kota besar di Indonesia.
Dalam riset yang dipublikasikan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan biaya perizinan usaha untuk membuat perseroan terbatas (PT) di Balikpapan mencapai Rp9,3 juta.
Ini merupakan salah satu biaya perizinan yang paling mahal dibandingkan dengan Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Di Jakarta misalnya, perizinan usaha hanya membutuhkan Rp6,24 juta sedangkan di Medan mencapai Rp8,8 juta dan Surabaya sebesar Rp7,2 juta. Biaya perizinan usaha di Balikpapan hanya kalah dari Makassar yang mencapai Rp9,68 juta.
Iqbal Damanik, peneliti KPPOD, mengatakan perizinan usaha di Balikpapan sebenarnya sudah cukup bagus.
Pemerintah kota memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha yang hendak mendirikan PT. Namun, ada beberapa aspek perizinan yang menurutnya masih harus diperbaiki.
“Perizinan usaha di Balikpapan belum maksimal tetapi sudah menuju ke arah yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (31/8/2015).
Iqbal mencontohkan dari aspek pendaftaran tenaga kerja dan program jaminan sosial berbagai regulasi mensyaratkan prosesnya secara simultan.
Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan secara simultan di Balikpapan. Proses ini membutuhkan setidaknya 1 hari untuk pendaftaran tenaga kerja dan 7 hari untuk jaminan sosial.
Indikator lainnya yang digunakan adalah jumlah prosedur perizinan yang harus dilewati dan lama waktu yang dibutuhkan.
Iqbal menuturkan, perizinan di Balikpapan membutuhkan sembilan jenis prosedur, lebih sedikit dari Jakarta yang harus melewati sepuluh prosedur. Adapun dari sisi jangka waktunya, perizinan di Balikpapan membutuhkan 27 hari.