Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENPAN-RB: Kantor Staf Kepresidenan Masih Diperlukan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak menampik bahwa pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap Kantor Staf Kepresidenan, sebagai salah satu dari 26 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi (tengah) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) melakukan inspeksi mendadak di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta , Rabu (22/7)./Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi (tengah) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) melakukan inspeksi mendadak di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta , Rabu (22/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak menampik bahwa pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap Kantor Staf Kepresidenan, sebagai salah satu dari 26 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.

“Namun keberadaan kantor tersebut tetap diperlukan. Soal nanti diperkuat atau diposisikan di mana, nanti tergantung keptusan Presiden,” ujar Yuddy usai Seminar Revolusi Mental ASN di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Yuddy menjelaskan, evaluasi kelembagaan terhadap LNS yang dibentuk dengan PP atau Perpres itu kini sudah mendekati final, dan dalam satu dua hari ke depan diharapkan sudah selesai. Selanjutnya, Kementerian PANRB akan melakukan pembahasan dan perumusan, sebagai rekomendasi kepada Presiden.

“Sekitar sepuluh hari pertama bulan September mudah-mudahan sudah selesai, untuk dilaporkan kepada Presiden dan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi, yakni Wakil Presiden,” paparnya.

Diakuinya, dari LNS yang telah dievaluasi, tampaknya akan banyak yang dihapus. “Tetapi saya tidak bisa memutuskan, semua keputusan ada di tanggan Presiden. Kalau kami hanya melihat dari sisi kelembagaan dan ketatalaksanaan, Presiden akan melihat keberadaan itu secara komprehensif,” imbuhnya.

Yuddy juga mengatakan, penataan kelembagaan akan terus dilakukan terhadap LNS yang dibentuk dengan undang-undang. Langkahnya juga sama, yakni dilakukan evaluasi atau pengkajian kelembagaan, baik yang tumpang tindih fungsi, efisiensi dan lain-lain. Dari hasil kajian itu selanjutnya dibicarakan dengan DPR, dan dibuatkan undang-undang oleh DPR bersama dengan pemerintah.

“Jalannya akan lebih panjang, karena harus dibicarakan dengan legislative,” lanjutnya.

Ditambakan juga, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, bahwa penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Menteri.

"Ini berarti bahwa kehadiran LNS itu bersifat ad hoc, dan tidak ada LNS yang hidup sepanjang selamanya. Kalau sudah tidak diperlukan, tentu akan dihapus, atau dimerjer dengan kementerian,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper