Bisnis.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia diimbau mahir membedakan pengambilan kebijakan korporasi dan pelanggaran pidana dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat bongkar muat PT Pelabuhan Indonesia II.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, jika pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan terkait dengan pengambilan kebijakan korporasi, maka kepolisian tak bisa menetapkan adanya pelanggaran pidana korupsi.
Sebalinya, apabila direksi melakukan pelanggaran undang-undang yang menimbulkan kerugian negara, hendaknya penegak hukum mengusut tuntas, tentu dengan bukti kuat.
“Kalau hanya masalah kebijakan korporasi ya harus korporasi dong. Kesalahan korporasi belum tentu kriminal,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin (31/8/2015).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino pada Jumat (18/8/2015). Penggeledahan diduga terkait pengadaan crane.
Berdasarkan penelusuran penyidik Bareskrim, pengadaan crane tidak digunakan untuk konstruksi Pelabuhan Tanjung Priok melainkan untuk delapan pelabuhan lain di Indonesia. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp54 miliar.
Lino kecewa dengan adanya penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Hal itu disampaikan dalam pembicaraan via telepon dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno juga meminta penjelasan via telepon kepada Kapolri Badrodin Haiti terkait adanya penggeledahan pada anak buahnya tersebut.