Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi disebut mengarahkan materi gugatan kepada anak buah OC Kaligis, Gary.
"Menurut pendapat Amir Fauzi, keputusan berupa surat panggilan Kejati Sumut yang dijadikan objek permohonan adalah tidak tepat menurut ketentuan pasal 21 UU No 30 tahun 2014. 'Yang tepat menjadi objek permohonan adalah keputusan dan atau tindakan pemohon (Ahmad Fuad Lubis) dalam kaitannya dengan Penggunaan Dana Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH dan penyertaan modal sejumlah BUMD'," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakawaan OC Kaligis di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015).
Hari ini Kaligis akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah pada 20 Agustus 2015, ia menolak hadir dalam sidang karena sakit. Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2015 juga ditunda karena Kaligis ingin diperiksa dokter keluarga dan belum menunjuk kuasa hukum.
OC Kaligis adalah pengacara yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 Ahmad Fuad Lubis atas pemintaan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut kepada Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Hasil musyawarah disepakati bahwa oleh karena penyelesaian permohononan ini harus diputus maksimal 21 hari, sedangkan hukum acara permohonan ini belum diatur Mahkamah Agung maka ditetapkan tidak melalui Proses Pemeriksaan Persiapan tapi pihak Pemohon dipanggil untuk diberikan penjelasan terkait hal tersebut," tambah jaksa Yudi.
Beberapa hari kemudian anak buah Kaligis yaitu Moh Yagari Bhastara alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Tripeni, Dermawan dan Amir di ruang kerja Tripeni.
Tripeni menanyakan apa yang menjadi objek dari permohonan pemohon untuk dinyatakan tidak sah. Gary menyampaikan bahwa yang dimohon untuk dinyatakan tidak sah adalah sesuai petitum permohonan dan petitium tersebut sudah dinilai oleh beberapa ahli.
"Saat itu Amir Fauzi sempat mengatakan "Kok gugatan Pak OC maunya seperti ini? Objeknya tidak pas, seharusnya yang dijadikan objek permohonan adalah keputusan/tindakan pemohon terkait dengan penggunaan dana BOS dll, bukannya Keputusan dari Kejati". Selanjutnnya Tripeni, Dermawan dan Amir secara bergantian memberikan penjelasan hasil diskusi di atas," tambah jaksa Trimulyono Hendradi.
Pada 18 Mei 2015, sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan dan tanggapan termohon. Sebelum sidang, OC Kaligis, Gary dan Indah menemui Syamsir meminta untuk diantarkan ke ruang Tripeni.
Dalam pertemuan itu Kaligis, Gary dan Indah berbicara dengan Tripeni terkati gugatan PTUN tentang pengujian kewenangan Kejati Sumut yang diajukan OC Kaligis dengan maksud untuk meyakinkan Tripeni selaku Ketua majelis dapat bersikap berani memutus sesuai dengan gugatan karena gugatan tergolong baru.
Meski demikian, pada pertengahan Juni 2015 setelah sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pemohon, OC Kaligis menemui Amir Fauzi di ruanganya untuk membahas keterangan ahli dengan mengatakan, "Bagaimana Pak keterangan ahli yang kami ajukan? Apakah sesuai dengan pendapat Bapak?".
"Hal itu ditanyakan terdakwa untuk mengorek pendapat Amir Fuazi. Namun Amir Fauzi menjawab, 'Saya tidak dapat memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang berjalan'. Setelah itu terdakwa mengatakan, 'Kalau Bapak tidak sependapat, Bapak bisa dissenting'," ungkap jaksa menirukan pernyataan Kaligis.
Meski sudah memberikan sejumlah uang kepada hakim Tripeni, namun pada 2 Juli 2015, Gary oleh hakim Dermawan diminta melakukan paparan hukum terkait UU No 30 tahun 2014 dan sebagai arahan OC Kaligis yang menghendaki agar putusan sesuai dengan petitum yaitu surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan Kejati Sumut dinyatakan tidak sah serta meminta adanya pengawasan internal lebih dulu.
Minta dibantu "Setelah mendengar paparan Gary, Dermawan menemui Amir di ruangannya dan mengatkan pihak OC Kaligis melalui Gary datang menyampaikan minta dibantu untuk dikabulkan permohonannya dengan menjanjikan akan diberikan uang," jelas jaksa.
Keduanya akhirnya sepakat untuk memenuhi permintaan terdakwa. Setelah itu Dermawan kembali ke ruangan Syamsir dan menanyakan apa yang mereka dapatkan bila membantuk Gary sesuai dengan petitum yang diinginkan.
Pada 4 Juli 2015, Dermawan dan Amir menghadap Tripeni untuk melaksanakan musyarah majelis hakim. Pada pertemuan itu, Dermawan menyampaikan pertemuannya dengan Gary yang meminta bantuan. Tripeni pun mengatakan bahwa Gary meminta bantuannya. Saat itu Tripeni meminta Dermawan dan Amir untuk memikirkan agar memenangkan gugatan tersebut.
"Kemudian Tripeni mengatakan bahwa jangan masuk Surat Perintah Penyelidkan Kejati Sumut karena itu bersifat umum atau pidana, tapi cukup di surat permintaan keterangan karena bersifat khusus, akhirnya mereka sepakat gugatan dikabulkan sebagian dan Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan," ungkap jaksa.
Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan Fuad, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.
Dalam perkara ini, OC Kaligis bersama anak buahnya Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan juga penyedia dana yaitu Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti malah memberikan memberikan uang kepada ketua majelis hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan panitera Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Atas dakwaan tersebut OC Kaligis mengatakan langsung mengajukan eksepsi.*
Majelis Hakim PTUN Medan Arahkan Materi Gugatan ke Kubu OC Kaligis
Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi disebut mengarahkan materi gugatan kepada anak buah OC Kaligis, Gary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Profil 3 Calon Wali Kota Cilegon dan Wakilnya, Petahana Lawan 2 Paslon
42 menit yang lalu