"Vonis pidana percobaan 10 bulan dan denda Rp500 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Wiwin Sulistia SH, di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, terdakwa telah melakukan kesalahan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Gani (10) yang tidak lain adalah muridnya sendiri yang mestinya dibina dan mendapatkan pendidikan yang baik sehingga menjadi anak yang cerdas.
M Rasyid salah seorang guru SDN 011 Peranap, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pengakuan korban dan keterangan saksi, bersalah telah terbukti menganiaya salah satu siswa di sekolah tempat ia mengajar.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama satu tahun dua bulan, kendati tidak dikurung, namun terdakwa tetap diminta untuk wajib lapor selama menjalani hukuman.
"Kami minta M Rasyid taat hukum," tegasnya.
Peristiwa yang menyeret M Rasyid ke kursi pesakitan tersebut terjadi pada akhir bulan Januari 2015 lalu atas laporan ibu korban ke Polsek Peranap dalam kasus tindakan penganiayaan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 30 Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sidang putusan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistia SH didampingi dua hakim anggota Crimson SH dan Rina Yose SH dan Jaksa Penuntut Umum Yustin E Kalangit SH berjalan lancar walaupun pada saat vonis sejumlah guru sebagai simpatisan terhadap temannya banyak yang hadir.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum korban Dodi Pernando SH menyebutkan, pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut, namun, dirinya dan keluarga korban akan mengambil langkah hukum lain.
Ini adalah proses hukum yang harus dihormati, dalam waktu dekat akan dipertimbangkan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya yang saat ini juga lagi dalam proses persiapan.
Sementara, Hamizal (33) selaku orangtua korban, sangat kecewa dan merasa tidak puas atas hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga saat ini merasa trauma.
"Kami sedikit merasa kecewa, guru yang melakukan tindakan kekerasan di sekolah sebaiknya diberikan sanksi tegas," pintanya.
Abdul Gani Dianiaya, Guru Dibui Enam Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam sidang putusan telah memvonis enam bulan penjara M Rasyid guru penganiaya murid.
Bisnis.com, RENGAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam sidang putusan telah memvonis enam bulan penjara M Rasyid guru penganiaya murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium