Bisnis.com, MANADO--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara memprediksi peningkatan tenaga kerja asing bakal mendongkrak pendapatan asli daerah pada tahun ini.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi baru saja menetapkan revisi Ranperda Perubahan atas Perda No 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Salah satu poin yang ditambahkan yakni izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dimasukkan sebagai golongan retribusi daerah.
“Sebelumnya, pajak IMTA ini kan masuk ke pusat. Tetapi, dengan adanya aturan baru ini, pajaknya akan masuk ke pendapatan asli daerah [PAD],” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut (Disnakertrans) M.M Sendoh di Manado, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (24/8).
Berdasarkan perda retribusi yang baru, TKA yang akan mengajukan IMTA diharuskan membayar sekitar US$100 tiap bulan kepada pemerintah daerah setempat. Dirinya mengharapkan perda retribusi tersebut bakal segera diterapkan setidaknya pada September tahun ini.
Untuk saat ini, ucapnya, pihaknya belum menetapkan target retribusi IMTA terhadap PAD karena perda tersebut baru disahkan pada kuartal III/2015.
Disnakertrans Sulut mencatta setidaknya jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejumlah 79 orang. Dari 79 TKA tersebut, mayoritas bekerja sebagai tenaga pendidik, tenaga ahli di industri pengolahan ikan, dan instruktur selam.
“Kebanyakan berasal dari Filipina. Mungkin ini berkaitan dengan investor industri pengolahan ikan di Bitung yang juga berasal dari Filipina,” tambahnya.
Meski begitu, dirinya berkomitmen untuk terus mendorong para TKA tersebut untuk melakukan transfer pengetahuan terhadap warga lokal sehingga masyarakat tidak bergantung terhadap kehadiran TKA itu.
Hal itu juga diamini oleh Kepala Seksi Pelatihan dan Produktifitas Kerja Disnakertrans Purwanto yang menjelaskan bahwa proses transfer pengetahuan dari TKA kepada warga lokal sebagai suatu keharusan.
“Tapi, masalahnya, beberapa pengusaha mengeluhkan wisatawan mancanegara lebih menyukai tenaga pendidik, misalkan selam, adalah TKA. Nah, disini, tenaga kerja lokal tidak hanya harus memiliki sertifikat internasional tetapi juga kepribadian yang kuat sehingga turis asing dapat percaya,” ucapnya.
Ketentuan itu termuat dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Aturan ini berlaku untuk pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.
Dalam Permen tersebut, TKA yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia wajib memiliki kepesertaan jaminan sosial nasional, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti polis asuransi yang berbadan hukum Indonesia, serta memiliki kompetensi dan pengalaman kerja minimal lima tahun.
Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pekerja Indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Namun persyaratan terkait kepemilikan pengalaman kerja dan tenaga pendamping tidak berlaku bagi pekerja asing yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pengurus, dan anggota pengawas.