Kabar24.com, BADUNG- 12 orang korban jatuhnya pesawat Trigana Air di Pegunungan Tinggi, Papua akan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penerima santunan tersebut terdiri dari 5 orang kru Trigana Air dan 7 orang penumpang yang menjadi korban pesawat nahas tersebut. Mereka mendapatkan santunan jaminan hari tua, beasiswa pendidikan untuk satu orang ahli waris, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan nilai santunan yang akan diberikan senilai 48 kali gaji yang dilaporkan. Lebih lanjut dijelaskan di antara korban, 5 orang merupakan kru pesawat.
Dia menegaskan untuk jumlah penumpang yang berhak mendapatkan santunan, pihaknya sedang memverifikasi.
"Untuk kru, kami sudah siapkan untuk pembayaran santunan. Untuk penumpang masih harus diverifikasi," ujarnya ditemui di Nusa Dua, Rabu (19/8/2015).
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi menambahkan untuk pencairan santunan kepada penumpang pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan perusahaan.
Dia menjelaskan saat ini sudah meminta seluruh kantor perusahaan BUMN ini untuk memonitor, khususnya Kanwil Bali Nusra dan Papua (Banuspa).
"Kami sudah monitor Banuspa untuk segera laporan dan follow up. Saya nunggu Banuspa," tuturnya.
Sebelumnya, pesawat Trigana Air tujuan Sentani-Oksibil jatuh di Pegunungan Tinggi, Papua dan menegaskan sebanyak 54 orang kru dan penumpang.