Kabar24.com, JAKARTA--Topik tentang Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tak memberi penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih semakin hangat diperbincangkan di media sosial.
Hal itu kemudian mendapat tanggapan dari pihak Istana. Husain Abdullah, Juru Bicara Wakil Presiden, menegaskan sikap tak hormat Kalla sudah sesuai dan tak melanggar ketentuan apapun.
"Sikap pak JK sudah sesuai Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1958 tentang Penghormatan Bendera Kenegaraan Republik Indonesia,"katanya kepada wartawan, Senin(17/8/2015).
Pada pasal 20 beleid disebutkan, pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Selanjutnya, mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Sementara itu, mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban.
"Tetap sebagai Inspektur upacara biasa juga Pak JK hormat,"katanya.
Setiap momen besar menghadirkan kejadian unik yang mungkin lewat hanya sesaat, dan terkadang luput dari penglihatan banyak orang.
Jusuf Kalla disebut-sebut lupa memberikan penghormatan ketika pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih dalam upacara Peringatan HUT ke-70 di Istana Negara, Senin (17/8) pagi ini.
Kejadian ini langsung menuai banyak komentar di media sosial, seperti twitter. Kicauan netizen tentang Jusuf Kalla langsung masuk trending topic. Sejumlah pihak menganggap Wapres tak seharusnya melakukan itu, sebagian lain memberi komentar netral.