Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elanto, Pria yang Adang Moge, Jadi Perbincangan di Media Sosial

Markas Besar Kepolisian memberikan konfirmasinya tentang peristiwa pesepeda yang menghadang konvoi motor gede di Yogyakarta.
Aksi Elanto ketika mencegat konvoi Moge di perempatan Ringroad Condongcatur./sorotjogja.com
Aksi Elanto ketika mencegat konvoi Moge di perempatan Ringroad Condongcatur./sorotjogja.com

Bisnis.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian memberikan konfirmasinya tentang peristiwa pesepeda yang menghadang konvoi motor gede di Yogyakarta. Kepolisian menganggap pengawalan terhadap konvoi Harley Davidson saat itu telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Mengenai voorijder itu, panitia sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Any Pudjiastuti seperti ditulis Akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (16/8/2015).

Akun Facebook tersebut justru menyerang balik Elanto Wijiyosono - pesepeda yang menghadang rombongan moge, yang dianggap berbahaya karena menghadang kelompok yang dikawal polisi. "Jangan ditiru ya aksi berbahaya Pak Elanto," tulis akun tersebut.

"Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, tetapi juga pengendara lain di jalan raya. Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal polisi? Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang juga sangat membahayakan pengguna jalan lain," tulis akun tersebut.

Kepolisian beralasan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan disebutkan dalam Pasal 134 huruf (g) Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Begitu pula saat polisi mengawal konvoi untuk menerobos lampu merah. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 2/2002 tentang Kepolisian. Pasal itu berbunyi kepolisian, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. 

"Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi motor gede untuk tetap jalan," tulis akun Facebook tersebut.

Postingan tersebut menuai kritik pedas dari pengguna Facebook lain. "Penjelasan Pasal 34 huruf (g) itu tidak termasuk konvoi motor Pak, Bu... Yang ada konvoi pemadam kebakaran, penanganan bencana, bom, atau huru-hara, serta konvoi pasukan. Moge masuk konvoi bencana apa ya?" komentar akun bernama Khoirul Anam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper