Kabar24.com, BEKASI--Korwil IV DPD Apersi Jawa Barat mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga jual rumah harga murah dengan skema fasilitas pembiayaan perumahan atau FLPP menjadi Rp110 per unit dari sebelumnya Rp125 juta per unit.
Abun Yamin Syam, Ketua Korwil IV DPD Apersi Jawa Barat mengatakan, harga itu diperuntukan bagi rumah tapak sederhana (RST) bertipe 36 dengan luas tanah 60 meter.
“Kami dari anggota Apersi keberatan,” ujarnya, Jumat (14/8/2015).
Dia menuturkan, kebijakan itu diberlakukan sejak tiga pekan silam oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurutnya, nilai jual tersebut belum masuk dalam hitungan bisnis para anggota Apersi, mengingat harga sejumlah material pokok maupun material alam sebagai bahan pembangunan perumahan juga mengalami penaikan.
“Belum masuk hitungan bisnis. Bisa saja dipaksakan [dengan harga itu] tapi bangunannya jelek.”