Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah 9 Tahun Menunggu, Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Tuntas

Setelah hampir sembilan tahun menunggu, akhirnya ratusan korban lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak menerima sisa pembayaran ganti rugi. Jam 5 sore tadi saya cek rekening di ATM sudah masuk, kata Sutrisno, korban lumpur dari Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, Jumat (14/8/2015).
Anggota tim verifikasi Badan Penanggulangan Bencana Lumpur (BPLS) melakukan validasi berkas aset korban lumpur dalam peta area terdampak (PAT) di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/7)./Antara-Umarul Faruq
Anggota tim verifikasi Badan Penanggulangan Bencana Lumpur (BPLS) melakukan validasi berkas aset korban lumpur dalam peta area terdampak (PAT) di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/7)./Antara-Umarul Faruq

Kabar24.com, SIDOARJO--Setelah hampir sembilan tahun menunggu, akhirnya ratusan korban lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak menerima sisa pembayaran ganti rugi. "Jam 5 sore tadi saya cek rekening di ATM sudah masuk," kata Sutrisno, korban lumpur dari Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, Jumat (14/8/2015).

Sutrisno mengaku senang menerima ganti rugi sebesar Rp90 juta tersebut. "Ya senang setelah nunggu sembilan tahun," kata warga yang juga anggota TNI tersebut.

Sutrisno mengatakan, tanda tangan berkas menerima pencairan pada 29 Juli 2015 lalu, dirinya tidak pernah mengecek rekening. "Eh enggak sengaja tadi ngecek di ATM sudah masuk uang ganti rugi saya," ujarnya.

Bagian Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo menyatakan, pada Jumat ini telah menyerahkan sebanyak 285 berkas ganti rugi korban ke kantor perbendaharaan negara. "Kami kirim 254 berkas dengan nilai nominal Rp 73,4 miliar," kata dia.

Pengiriman berkas ganti rugi korban lumpur baru dilakukan setelah PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, menyerahkan akta serah terima jaminan aset ke BPLS. "Akta serah terima jaminan aset dari Minarak kami terima," kata dia.

Dwinanto mengatakan, akta jaminan aset yang diberikan Minarak ke BPLS meliputi 13.284 sertifakat tanah dan bangunan milik korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak. "Itu termasuk sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dibayar maupun yang baru akan dibayar Minarak," ujarnya.

Berkas ganti rugi korban lumpur yang sudah dibayar Minarak ada sekitar 10 ribu berkas. Sedangkan berkas yang baru akan dibayar Minarak dengan menggunakan dana talangan pemerintah yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 781 miliar sebanyak 3.331 berkas.

Sampai sekarang berkas ganti rugi korban lumpur yang sudah masuk tahap nominatif mencapai 3.065 dengan nilai nominal Rp 676 miliar. Berkas tersebut merupakan berkas ganti rugi korban lumpur yang siap dikirim ke kantor perbendaharaan negara untuk dilakukan proses pencairan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper