Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menristek Akan Pidanakan Calon Kepala Daerah yang Gunakan Ijazah Palsu

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengatakan pihaknya akan membawa ke jalur hukum jika terbukti ada calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu.
Ilustrasi-Kasus ijazah palsu/Antara
Ilustrasi-Kasus ijazah palsu/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengatakan pihaknya akan membawa ke jalur hukum jika terbukti ada calon kepala daerah yang menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang tidak jelas atau tanpa melalui proses perkuliahan secara lazim.

"Kalau dia tidak menggunakan ijazah itu enggak ada masalah, tapi kalau dia menggunakan gelar itu yang jadi masalah. Itu berarti pemalsuan dan penipuan terhadap gelar. Nanti sesuai dengan UU urusannya dengan pidana," tandas Nasir saat media brieffing di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Sejauh ini, kata Nasir, dirinya belum mendapatkan dokumen resmi yang masuk terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh kandidat calon kepala daerah. Namun ada isu yang beredar serta laporan dari KPU terdapat beberapa indikasi pemakaian ijazah palsu oleh calon kepala daerah.

Menurut Nasir, pemakaian ijazah palsu oleh calon kepala daerah dapat sangat merugikan masyarakat. Maka hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menuntaskan masalah tersebut.

"Ini kaitan dengan revolusi mental harus kita garap terus jangan sampai melakukan penipuan yang dapat merugikan masyarakat," tukas mantan rektor Universitas Diponegoro ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemendikti) untuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2015.

Pelibatan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan verifikasi bertujuan untuk mencegah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan gelar akademik palsu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper