Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Kaltim Semester Pertama Baru 38%

Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Timur selama semester I/2015 baru mencapai 38% atau Rp9,02 triliun dari target hingga akhir tahun yang ditetapkan sebesar Rp23,4 triliun.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, BALIKPAPAN—Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Timur selama semester I/2015 baru mencapai 38% atau Rp9,02 triliun dari target hingga akhir tahun yang ditetapkan sebesar Rp23,4 triliun.
 
Meskipun realisasi penerimaan terbilang lambat, pertumbuhan realisasi penerimaan pada semester pertama tahun ini mengalami peningkatan sebesar 24% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama di tahun lalu.
 
Penerimaan itu berasal dari KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Bontang, Penajam Paser Utara, Tanjung Redeb, dan Tarakan.

“Pertumbuhannya baik, mencapai 24%. Hanya saja target yang ditetapkan terlalu tinggi. Tahun lalu saja tidak tercapai. Tapi kami tetap upayakan untuk tetap melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi,” tutur Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kaltim Jumri, Kamis (30/7/2015).

Dari total realisasi penerimaan pada semester pertama, sektor pertambangan dan penggalian masih mendominasi sebesar 39,95% atau Rp3,6 triliun, disusul oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 10,69% atau Rp964 miliar.

“Peringkat dominasi ketiga adalah sektor konstruksi sebesar 8,13%, peringkat selanjutnya sektor industri pengolahan 7,52%, dan terakhir sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 7,16%,” sambung Jumri.

Dia mengatakan realisasi penerimaan pajak yang lambat itu akan digenjot dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang saat ini terus dilakukan oleh Kanwil DJP Kaltim. Penggalian potensi pajak dari PPh merupakan salah satu rencana dari intensifikasi.

“Kami akan teliti kembali PPh masyarakat yang berpenghasilan tinggi, kami akan cek semua aset bergerak atau tidak bergerak. Sesuai atau tidak dengan yang dilaporkan tiap tahunnya, karena cukup banyak yang tidak sesuai dengan laporan tahunan,” ungkapnya.

Upaya penggenjotan penerimaan pajak ini sangat perlu dilakukan, mengingat penerimaan pajak juga berkurang karena adanya penaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang kini dipatok pada penghasilan per tahun Rp36 juta.

Apalagi, tunggakan penerimaan pajak dari wajib pajak aktif di Kalimantan Timur juga telah mencapai Rp1,5 triliun. Tunggakan yang paling besar, kata Jumri, berasal dari wajib pajak badan usaha yang mencapai 30.001 wajib pajak.

“Dari 30.001 wp badan usaha itu, tunggakannya mencapai Rp1,47 triliun. Kemudian tunggakan dari 16.339 wp orang perorangan mencapai Rp114 miliar, dan sisanya Rp1,3 miliar dari 1.409 wajib pajak bendahara,” jelasnya.

Untuk mengejar tunggakan itu, Kanwil DJP Kaltim akan menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.91/2015 dan No.29/2015 yang mengatur mengenai pembebasan bunga penagihan pajak terkait dengan tahun pembinaan pajak.

“Kalau mau kooperatif membayar kan dibebaskan dari denda telat membayar. Intinya kami tidak mau menyusahkan pemegang wajib pajak,” tutup Jumri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper