Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya telah melakukan isolasi terhadap tersangka pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, istilah isolasi tersebut sengaja dibuat-buat OC Kaligis untuk menyudutkan KPK.
"Proses isolasi sama sekali tidak ada. Saya tidak tahu itu istilah dari mana," tutur Indriyanto dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Rabu (29/7/2015).
Indriyanto menjelaskan jika seorang tersangka baru ditahan ke Rutan, seperti biasanya dilakukan masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (mapelani) di dalam rutan selama seminggu setelah ditahan.
Hal tersebut menurut Indriyanto telah diatur di dalam undang-undang pemasyarakatan. "Kalau baru sekali masuk di dalam rutan, namanya mapelani, itu seminggu dijalankan di dalam rutan," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan advokat kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Selain OC Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.