Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan OC Kaligis Ngotot agar Perkaranya Segera Disidang

Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah bersikukuh mendesak KPK melimpahkan berkas perkara kliennya ke tahap penuntutan agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dilakukan pembuktian dalam persidangan nanti.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah berkukuh mendesak KPK melimpahkan berkas perkara kliennya ke tahap penuntutan agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dilakukan pembuktian dalam persidangan nanti.

Padahal, OC Kaligis belum lama menjadi tersangka KPK karena terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Dia (OC Kaligis) minta langsung disidangkan di pengadilan," tutur Alamsyah di Gedung KPK, Selasa (28/7/2015).

Menurut Alamsyah, jika KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, seharusnya KPK tidak takut untuk segera melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan.

"Kalau buktinya cukup, dia minta disidang segera. itu saja," tukasnya.

‎Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper