Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP HAKIM, OC Kaligis Kembali Diperiksa KPK

Pengacara kondang Otto Kornelis Kaligis akan kembali diperiksa tim penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis. /Bisnis.com
OC Kaligis. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis akan kembali diperiksa tim penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, selain OC Kaligis, penyidik KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk tersangka advokat M Yagari Bhastara alias Gerry.

Saksi lain yang akan dimintai keterangannya yaitu Kasubbag Protokoler Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setdaprov Sumatera Utara, Fuad Ghazali Damanik, dua hakim anggota PTUN di Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting kemudian Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan staf pada Panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

‎Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper