Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: Istri Muda Lebih Dulu Kenal OC Kaligis

- Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, mengatakan dia menggunakan uang pribadi untuk membayar jasa pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta/Antara
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, mengatakan dia menggunakan uang pribadi untuk membayar jasa pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

"Yang diberikan kepada OC Kaligis hanya seputar fee lawyer (biaya pengacara). Anggarannya kami pribadi dan tidak besar, yaitu sekitar Rp50 juta," kata Evi dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Selasa(28/7/2015) dini hari.

Evi menyampaikan hal tersebut didampingi suaminya usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 13 jam dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dia mengaku pertama kali mengenal OC Kaligis 14 tahun lalu, sebelum mengenal Gatot, yang dia kenal tahun 2009 saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatra Utara.

OC Kaligis diketahui merupakan pengacara keluarga Gatot sejak dua tahun terakhir.

"Pak Kaligis itu lawyer Pak Gatot, sebagai lawyer selaku kepala pemerintahan. Nah, kami mengusulkan kepada Pak Fuad untuk memakai jasa OC Kaligis," jelas Evi.

Fuad yang dimaksud adalah mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung RI terkait perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad menyewa jasa Kantor Pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak.

Dalam putusannya pada tanggal 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting mengabulkan gugatan Fuad.

Tanggal 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5.000 dolar AS di kantor Tripeni.

Belakangan, KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya, diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan kepada Dermawan Ginting pada tanggal 5 Juli 2015.

KPK pun langsung menetapkan tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebagai tersangka penerima suap serta Gerry sebagai pemberi suap.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai pemberi suap dan menjemput paksa serta menahan mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem itu tanggal 14 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper