Kabar24.com, BANTEN-- Rencana pelantikan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif kembali tertunda.
Penundaan tersebut lantaran pemerintah pusat keliru dalam penulisan nama Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, dalam surat keputusan (SK) pemberhentian bekas orang nomor satu di Banten tersebut.
“Kalau tidak salah kekeliruannya berada dalam nama Chosiah tanpa huruf Y. Seharusnya nama Gubernur Banten non- aktif adalah, Ratu Atut Chosiyah,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Siti Maani Nina, Minggu (26/7/2015).
Menurut Nina, berdasarkan informasi yang diterimanya, terjadi kekeliruan penulisan nama dalam surat pemberhentian Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah, sehingga, surat pemberhentian tersebut kembali diproses.
“Lantaran ada kekeliruan nama tersebut, tentunya surat pengangkatan pak Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara,” katanya.
Menurutnya, dalam proses pengangkatan gubernur definitif, pemerintah akan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Gubernur Banten non-aktif.
“Prosesnya tak hanya melakukan pemberhentian terhadap Ibu Atut, namun pemerintah pusat juga akan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Pak Rano Karno sebagai Wakil Gubernur. Setelah itu, baru surat keputusan pengangkatan Gubernur Banten definitif bisa dikeluarkan,” kata Nina.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mempercepat proses pemberhentian secara permanen Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Dewan juga meminta Menteri Tjahjo segera melantik Rano Karno sebagai gubernur definitif.
Asep Rahmatullah mengatakan, DPRD Provinsi Banten telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat itu berisi permintaan atau desakan agar Mendagri mempercepat proses pelantikan Rano Karno menjadi Gubenur Banten definitif.