Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution menilai bahwa penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran HAM terhadap kliennya yang telah diperiksa lebih dari 8 jam sebagai saksi di Gedung KPK.
Menurut Razman, seorang saksi seharusnya hanya diperiksa maksimal selama 8 jam dan jika melebihi dari 8 jam, maka Razman mengisyaratkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran HAM.
"Coba tolonglah ini para pakar hukum dan Komnas HAM jadi perhatian, masa seorang saksi diperiksa lebih dari 8 jam," tutur Razman di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/7).
Razman beranggapan, jika seorang saksi diperiksa melebihi 8 jam maka dikhawatirkan saksi tersebut akan memberi kesaksian di luar kesadaran dirinya. Pasalnya Razman meyakini jika diperiksa melebihi dari 8 jam, saksi tersebut akan kelelahan dan tidak akan terkontrol lagi dalam memberi kesaksian.
"Nanti yang ada saksi malah letih, kalau diperiksa lebih dari 8 jam," tukasnya.