Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Gubernur Sumut dan Isteri 9 Jam

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya, Evi Susanti masih diperiksa tim penyidik KPK, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta/Antara
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya, Evi Susanti masih diperiksa tim penyidik KPK, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

Gatot dan Evi telah diperiksa tim penyidik selama 9 jam di Gedung KPK, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka anak buah advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Gatot dan Evi mendatangi Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB dan sampai pukul 18.30 WIB, masih belum selesai dimintai keterangannya sebagai saksi.

Selain Gatot dan isterinya Evi, tim penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Gerry yaitu Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, Bagian Keuangan pada Kantor Hukum OC Kaligis and Associates, Aryani Novitasari, Staf Panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait, Kepala PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN di Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting, Hakim Panitera pada PTUN Medan Syamsir Yusran, Driver Taufik, dan Mustafa serta seorang advokat yaitu Irwansyah Mawardji.

‎Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper