Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sakit, OC Kaligis Menolak Diperiksa

Pengacara senior OC Kaligis mengaku sakit sehingga menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mengaku sakit sehingga menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Saya sakit, dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak, biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja. Salam," tulis OC Kaligis dalam surat yang disampaikan oleh pengacaranya Afrian Bondjol di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Kaligis rencananya menjadi saksi untuk anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dalam kasus ini.

"Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak Kaligis. Terkait pemanggilan tersebut, Pak Kaligis menolak untuk hadir ke KPK dengan alasan kesehatannya yang tidak memungkinkan. Pak kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka sehingga dia bebas menolak untuk memberikan keterangan," tambah Afrian.

Namun meski sakit, Afrian mengaku bahwa sudah ada tim medis dan ambulans tersedia di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Podam Jaya.

"Saya dapat informasi dari rekan-rekan saya saat ini katanya KPK kirim dokter, tim medis, dan ambulans ke rutan Guntur. Saya sangat menyayangkan ada upaya yang menurut saya agak berlebihan. Dia sudah sampaikan bahwa dia menolak dengan kirim surat, dia menolak untuk diperiksa, dia juga sudah sampaikan kondisi kesehatan dia. Seharusnya dalam hal ini KPK menghormati keputusan dia untuk tak diperiksa lagi," ungkap Afrian.

Afrian menjelaskan bahwa Kaligis punya beberapa riwayat penyakit.

"Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes dan penyempitan syaraf," jelas Afrian.

Sehingga Afrian menilai bahwa KPK memaksakan kehendaknya kepada OC Kaligis.

"Dia merasa dipaksa KPK memberi keterangan, dokternya dari KPK. Itu tidak fair, dokternya harus yang kita tunjuk sama-sama dong. Pak Kaligis menolak diperiksa oleh dokter yang disiapkan KPK. Dia akan menolak panggilan apapun karena dia sendiri sudah tersangka," tambah Afrian.

Hari ini selain Kaligis, KPK rencananya memeriksa pengacara di kantor Kaligis Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, keduanya juga sudah dicegah KPK, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta hakim PTUN Medan Dermawan Ginting.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper