Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Yudisial saling menahan diri dan tak membuat kegaduhan dalam dunia hukum pada suasana Hari Raya Idulfitri.
Menurut JK, sapaan akrabnya, kedua institusi hukum tersebut harus melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan masing-masing dan menghargai cara yang ditempuh oleh kedua pihak.
“Sebaiknya semua petugas hukum harus menahan diri, harus melakukan tugasnya sesuai ketentuan, tapi menghargai cara masing-masing,” ungkapnya di Istana Wakil Presiden, Jumat(17/7/2015).
Dia menilai Komisi Yudisial (KY) seharusnya mengawasi hakim dan pengadilan dengan aturan yang wajar, jangan pula mengumbar pernyataan sebelum kasus selesai, “Hakim kan tidak bisa mendahului,” tambahnya.
Perkara bermula dari laporan kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi terhadap dua komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Sarpin menganggap kedua pejabat KY itu telah memberikan komentar buruk terkait putusannya dalam praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Sebelumnya, KY mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian sanksi bagi Sarpin Rizaldi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan tak menangani perkara selama enam bulan.