Kabar24.com, JAKARTA- Ditahannya pengacara Otto Cornelis Kaligis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah memperpanjang daftar advokat yang dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), OC Kaligis merupakan advokat ke-10 yang telah dijerat dalam undang-undang tindak pidana korupsi sejak tahun 2005 lalu. Pada tahun 2005 lalu sudah ada dua advokat yang dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Tengku Syaifuddin Popon dan Harini Wijoso.
Tengku Syaifuddin dijerat dalam perkara korupsi penyuapan terhadap pegawai di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp250 juta untuk penanganan sebuah perkara yang tengah melibatkan Abdullah Puteh. Sedangkan Harini Wijosono juga dijerat dalam perkara korupsi suap atau gratifikasi terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara yang melibatkan Probo Sutejo.
Berikut daftar advokat yang telah terjaring dalam perkara tindak pidana korupsi sejak tahun 2005-2015, berdasarkan catatan ICW:
1. Tengku Syaifuddin Popon (2005)
Menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Divonis Pengadilan Tinggitipikor 2 tahun 8 bulan
2. Harini Wijoso(2005)
Menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta
3. Manatap Ambarita (2008)
Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara menyatakan Manatap Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Mencegah, Merintangi Secara Langsung Penyidikan Terhadap Tersangka dalam Perkara Korupsi’,
Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai. Perkembangan proses selanjutnya tidak jelas.
4. Lambertus Palang Ama (2010)
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Divonis PN Jakarta Selatan 3tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
5. Adner Sirait (2010)
menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta
6. Haposan Hutagalung (2011)
Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada pejabat diBareskrim Polri. Divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta
7. Mario C Bernardo (2013)
Suap/pemberian uang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi.ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.
Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta
8. Susi Tur Andayani (2014)
Susi diduga menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada. Susi divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Melalui putusan kasasi benomor 2262/K/Pid.Sus/2015 tertanggal 23 Februari, Susi divonis 7 tahun penjara
9. M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tertangkap tangan oleh KPK, ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
10. OC Kaligis (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.