Bisnis.com, JAKARTA--Ada yang unik saat melewati Jalan Raya Puncak pada H-2 jelang Lebaran.
Sepanjang sisi jalur menuju Puncak dari arah Bogor tersebut, beberapa pengemis terlihat duduk di pinggir jalan. Setidaknya, sebelum mencapai kawasan Pasar Cisarua, dalam pantauan Bisnis.com pada Rabu (15/7/2015), menunjukkan ada sedikitnya 10 pengemis yang mengemis di pinggir Jalan Raya Puncak tersebut.
Beberapa pengguna kendaraan bermotor pun tak jarang memberikan uang bagi para pengemis, terutama saat kondisi arus lalu lintas tengah mengalami kemacetan.
Adapun, pemerintah sebenarnya telah melarang kegiatan menggelandang atau mengemis dalam pasal 504 dan 505 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku 3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.
Dalam pasal 504 KUHP disebutkan orang yang mengemis di muka umum akan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Kemudian, bagi kegiatan mengemis yang dilakukan tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Sementara itu, pasal 505 KUHP menyebutkan bagi orang yang bergelandangan tanpa pencarian, akan diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Pasal tersebut juga mengatur pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.