Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Akan Amankan Pemudik Motor Dengan Lampu Sirine

Memasuki H-3 lebaran, cukup banyak para pemufik dari Jakarta yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai transportasinya
Ilustrasi-Mudik/Antara
Ilustrasi-Mudik/Antara

Bisnis.com, Jakarta—Memasuki H-3 Lebaran, cukup banyak para pemudik dari Jakarta yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai moda transportasinya. Para pemudik bermotor ini biasanya berjalan berkelompok dengan rombongan.

Biasanya, mereka akan menggunakan lampu sirine khusus untuk memberikan komando kepada anggota rombongan lain selama di perjalanan. Namun hal tersebut rupanya dilarang oleh pihak kepolisian.

Untuk itu Polda Metro Jaya siap untuk mengamankan para pemudik yang tetap bersikukuh menggunakan lampu sirine atau rotator selama perjalanan mudik mereka.

“Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan. Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” seperti dikutip dari laman TMC Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengatur hal-hal berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Untuk itu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134. Akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper