Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OC KALIGIS: Gerry Anak Buah Saya, Sudah Kerja 3 Tahun

Tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis mengakui bahwa tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry adalah anak buahnya yang aktif bekerja di Kantor OC Kaligis & Associates selama lebih dari 3 tahun dan selama itu juga Gerry menjadi tanggungjawab OC Kaligis termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis mengakui bahwa tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry adalah anak buahnya yang aktif bekerja di Kantor OC Kaligis & Associates selama lebih dari 3 tahun dan selama itu juga Gerry menjadi tanggungjawab OC Kaligis termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Iya, sudah bekerja sekitar 3 tahunan," tutur OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7).

‎Sebelumnya, ditetapkannya OC Kaligis sebagai tersangka dan ditahan merupakan pengembangan dari perkara penyuapan yang dilakukan oleh anak buahnya yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry yang kini telah berstatus sebagai tersangka KPK.

‎Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper