Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, OC Kaligis Mundur dari NasDem

Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis yang terseret kasus suap oleh KPK mengajukan pengunduran diri dari partai tersebut.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA- Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis yang terseret kasus suap oleh KPK lantaran Kaligis mengajukan pengunduran dirinya.

"Dia (Kaligis) mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Partai sekaligus fungsionaris partai," kata Surya Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

Pengunduran diri Kaligis, kata dia, membuat NasDem tak menjatuhkan sanksi. "Tidak ada kami berikan sanksi dalam kasus ini," kata Surya Paloh yang mengenal Kaligis selama 40 tahun.

Dia pun menegaskan, NasDem tak akan memberikan bantuan hukum karena Kaligis mempunyai pengalaman lebih mumpuni dalam perkara hukum.

Partai NasDem akan mendukung upaya yang dilakukan KPK, oleh karena itu, KPK diminta transparan dalam penyidikan kasus ini.

"Kami mendukung sepenuhnya, tanpa keraguan sedikit pun terkait penegakan hukum yang terus diperjuangkan anak bangsa ini. Ini berlaku universal termasuk Kaligis. Tetapi semangat transparansi dan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Paloh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper