Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OC KALIGIS: Hakim Panitera Sering Minta THR

Tersangka Pengacara Otto Cornelis Kaligis menuding bahwa hakim panitera di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Medan yaitu Syamsir Yusfan seringkali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap OC Kaligis.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan mengenakan rompi tahanan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA- Tersangka Pengacara Otto Cornelis Kaligis menuding bahwa hakim panitera di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Medan yaitu Syamsir Yusfan seringkali meminta Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap OC Kaligis.

OC Kaligis menambahkan, dirinya telah melarang anak buahnya yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry yang kini berstatus tersangka KPK untuk memberi Syamsir THR. Menurut Kaligis, karena dirinya kerap diteror melalui telepon, akhirnya OC memberinya THR.

"Paniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR. saya tidak pernah izinkan dia, saya ada di Bali saat itu," tutur Kaligis di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7).

Selain itu, OC Kaligis juga mengatakan dirinya telah mendapatkan informasi bahwa anak buahnya yang bernama Gerry dibujuk untuk kesana bertepatan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Jadi saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana (PTUN Medan)," tukasnya.

‎Sebelumnya, ditetapkannya OC Kaligis sebagai tersangka dan ditahan merupakan pengembangan dari perkara penyuapan yang dilakukan oleh anak buahnya yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry yang kini telah berstatus sebagai tersangka KPK.

‎Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper