Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM PTUN: Menyusul Gerry, OC Kaligis Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, dirinya mendapatkan informasi bahwa OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka dari penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah hakim pada PTUN Medan.

"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap 3 Hakim TUN Medan," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Selain itu, Indriyanto membantah bahwa pihak KPK telah melakukan penjemputan paksa terhadap OC Kaligis, setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Namun menurut Indriyanto, OC Kaligis mendatangi KPK sendiri, tanpa adanya paksaan.

"Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan.

Dalam OTT itu ditangkap sejumlah orang termasuk MYB alias Gerry, pengacara yang bekerja di kantor hukum OC Kaligis & Associates.

Gerry telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyuapan.

Sejauh ini belum diketahui sangkaan apa yang ditimpakan kepada OC Kaligus hingga ia ditetapkan sebagai tersangka seperti Gerry, anak buahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper