Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan paksa terhadap advokat Otto Cornelius Kaligis dari rumahnya.
Jemput paksa dilakukan karena OC Kaligis tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7).
"Tadi dilakukan penjemputan terhadap OCK," tuturnya.
Menurut Priharsa, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap OC Kaligis untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana suap terhadap hakim PTUN di Medan yang telah melibatkan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai tersangka.
"Terkait lanjutan penyidikan dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap yang berprofesi sebagai pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.