Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT PENGACARA SUAP HAKIM PTUN: KPK Geledah Kantor OC Kaligis & Associates

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara OC Kaligis & Associates yang berada di Jalan Majapahit 18-20, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara OC Kaligis & Associates yang berada di Jalan Majapahit 18-20, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Pengeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Penyidik KPK menggeledah kantor OC Kaligis karena salah satu tersangka penyuapan terhadap seorang hakim PTUN adalah anak buah Otto Cornelius Kaligis yaitu M Yagari Bhastara alias Gerry yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2015).

"Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor OCK," tuturnya.

Johan menambahkan, alasan pihak KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pengacara OC Kaligis itu adalah untuk mencari jejak tersangka Gerry, yang sempat bekerja di kantor pengacara OC Kaligis & Assosiated.

"Karena diduga masih ada jejak-jejak tersangka," tukasnya.

‎Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap yang berproffesi sebagai pengacara yakni M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangkakan dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper