Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah mengatakan tidak ada yang salah dengan bantuan pemerintah berupa dana talangan untuk korban luapan lumpur Lapindo karena bantuan itu merupakan atas nama negara untuk rakyat.
Dia menyayangkan adanya pandangan yang keliru dari sementara pihak mengenai bantuan pemerintah terhadap para korban bencana yang melanda warga Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. Menurut Anggota Fraksi PKB tersebut, setiap uang negara yang keluar untuk masyarakat yang jadi korban bencana tentu ada aturannya di APBN.
“Ada undang-undang yang mengaturnya. Karena itu sudah pasti pejabat negara seperti menteri keuangan bertindak sesuai hukum dalam memberikan dana talangan untuk para korban bencana,” ujarnya. Menurutnya, yang dilakukan menteri keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut adalah atas nama negara untuk rakyat Indonesia.
Dia menambahkan, dana talangan dari pemerintah bukan hanya diberikan untuk para korban bencana seperti korban lumpur Lapindo, melainkan juga lazim diberikan misalnya kepada BUMN, dan semua itu ada dasar hukumnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menyatakan, dari sisi tata aturan legal, proses pencairan dana talangan tersebut tidak ada persoalan. Undang-undang dan mekanisme lainnya sudah terpenuhi.
‘’Sangat legal. Jadi secara politik jangan diartikan berbeda. Nah, mungkin yang diperlukan adalah komunikasi anggaran terkait dengan dana talangan tersebut. Di satu sisi korban Lapindo memang sangat membutuhkan bantuan,’’ kata Firmanzah kepada wartawan, Senin (13/7/2015).
Sebelumnya, pemerintah dan pihak Lapindo menandatangani MoU dana talangan pemerintah untuk para korban luapan lumpur Lapindo sebesar Rp781 miliar. Pihak pemerintah antara lain diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta sejumlah menteri terkait.