Bisnis.com, KUPANG--Politisi Senior Partai Golongan Karya Jusuf Kalla menyarankan Partai Persatuan Pembangunan menempuh jalur islah yang sama seperti Golkar agar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Jusuf Kalla mengatakan saat ini sudah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) yang memperkuat legalitas kepengurusan salah satu kubu PPP. Namun, jika tetap tak menemui solusi, kedua pengurus bisa mengambil langkah internal, yakni melalui islah terbatas seperti yang dilakukan Golkar saat ini.
"PPP saya tidak tahu masalahnya, tapi saya kira kan sudah ada putusn PTUN, tapi kalau tetap tak bisa ya harus lewat begini juga [islah seperti Golkar],"katanya di usai menghadiri Hari Koperasi Nasional, Minggu malam(12/7/2015).
Mantan Ketua Umum Golkar itu mengaku bersedia memfasilitasi proses islah PPP jika pihak-pihak dalam kedua kubu kepengurusan partai memintanya menjadi mediator sama seperti yang telah dilakukannya pada Partai Beringin.
Sebelumnya, Kalla berhasil menjadi fasilitator islah terbatas Golkar agar partai dapat mengikuti Pilkada serentak. Hasilnya, kedua kubu kepengurusan akan mengajukan nama kader calon kepala daerah yang telah disepakati bersama untuk maju dalam Pemilu.
"[Hasilnya] bisa inkrach atau dua-duanya mencalonkan kader yang sama. Itu sudah disetujui oleh pemerintah dan komisi II DPR,"katanya.
Sabtu (11/7/2015), kubu kepengurusan Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono telah menyepakati islah terbatas tahap kedua yang dituangkan dalam empat poin.
Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon kepala daerah secara bersama di setiap daerah pemilihan.
Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan dengan survei, atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
Ketiga, pengurus DPP atau DPD I dan DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasang calon yang sama. Kemudian, hasil tim bersama akan ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.
Terakhir, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.