Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah, Lapindo Brantas Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) melaksanakan penandatanganan surat perjanjian mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Penandatanganan dilakukan Jumat (10/7/2015) malam pukul 19.35 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mewakili Pemerintah sebagai Pihak Pertama dan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua, dan setujui oleh Nirwan Bakrie. Acara ini juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
“Malam ini, pada titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Bapak Presiden untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo,” tutur Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (10/7/2015).
Basuki bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Menurutnya, dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, proses selanjutnya adalah pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Basuki mengurai isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Selain itu, diatur juga jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.
Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp781.688.212.000,- dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.
Basuki menjelaskan jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani Perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8 % per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp.2.797.442.841.586,- beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Sosial Khofifah Parawansa akan mengunjungi Sidoarjo pada hari Minggu, 12 Juli 2014 untuk memastikan proses pembayaran dana antisipasi kepada warga korban lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa awal minggu depan mulai dilakukan pembayaran melalui BPLS untuk disalurkan ke masyarakat.
“Semoga hal ini menjadi hadiah lebaran bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo. Ke depan, kami berharap ada langkah-langkah terpadu dalam membangun masyarakat di Sidoarjo,” tutur Menteri Bambang.
Menteri Sosial Khofifah Parawansa berharap proses penandatangan surat perjanjian di bulan Ramadhan membawa barokah dan manfaat bagi warga yang sangat membutuhkan di Sidoarjo.
Dana antisipasi ini adalah komitmen Pemerintah untuk menghadirkan keadilan dengan rasa kemanusiaan.