Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai calon kepala daerah yang berstatus eks-narapidana rawan terjebak dengan kampanye hitam.
Hal itu disampaikan Jusuf Kalla menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir larangan eks-narapidana menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam Undang-undang No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Persoalannya apa masyarakat mau pilih? Pertanyaannya memang kalau sudah jadi narapidana memangnya mau? Gampang dikampanye hitam itu,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(10/7/2015).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi kembali mengubah Undang-undang No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan menganulir larangan eks-narapidana menjadi peserta Pilkada.
Ketua Majelis Anwar Usman dalam situs resmi MK menyebutkan berlakunya norma dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU No.8/2015 telah merugikan hak pemohon untuk dipersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Mahkamah mencabut pasal 7 huruf (g) yang melarang calon kepala daerah pernah dihukum pidana dengan ancama penjara lima tahun. Sedangkan penjelasan pasal tersebut dinyatakan larangan tersebut tidak berlaku setelah terpidana selesai masa pidana lima tahun sebelum ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected officials).
Selain itu, dia juga harus mengungkapkan rekam jejak hukumnya kepada publik secara jujur, terbuka, dan berulang kali. Syarat ini tidak berlaku bagi terpidana karena alasan politik.