Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUSUF KALLA: Calon Kepala Daerah Eks-Napi Rawan Kampanye Hitam

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai calon kepala daerah yang berstatus eks-narapidana rawan terjebak dengan kampanye hitam.
Wapres Jusuf Kalla (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) melakukan peninjauan udara menggunakan Helikopter Super Puma NAS-332 milik Skuadron 45 TNI AU di wilayah udara Jakarta, Kamis (18/6)./Antara
Wapres Jusuf Kalla (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) melakukan peninjauan udara menggunakan Helikopter Super Puma NAS-332 milik Skuadron 45 TNI AU di wilayah udara Jakarta, Kamis (18/6)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai calon kepala daerah yang berstatus eks-narapidana rawan terjebak dengan kampanye hitam.

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir larangan eks-narapidana menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam Undang-undang No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Persoalannya apa masyarakat mau pilih? Pertanyaannya memang kalau sudah jadi narapidana memangnya mau? Gampang dikampanye hitam itu,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(10/7/2015).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi kembali mengubah Undang-undang No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan menganulir larangan eks-narapidana menjadi peserta Pilkada.

Ketua Majelis Anwar Usman dalam situs resmi MK menyebutkan berlakunya norma dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU No.8/2015 telah merugikan hak pemohon untuk dipersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Mahkamah mencabut pasal 7 huruf (g) yang melarang calon kepala daerah pernah dihukum pidana dengan ancama penjara lima tahun. Sedangkan penjelasan pasal tersebut dinyatakan larangan tersebut tidak berlaku setelah terpidana selesai masa pidana lima tahun sebelum ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected officials).

Selain itu, dia juga harus mengungkapkan rekam jejak hukumnya kepada publik secara jujur, terbuka, dan berulang kali. Syarat ini tidak berlaku bagi terpidana karena alasan politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper